Minggu, 13 Oktober 2013

Teori Utilitarian



1.    Teori

Etika utilitarian adalah suatu idea atau faham dalam falsafah moral yang menekankan prinsip manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar.
Teori utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.
Menurut Salam (197:76), utilitarianisme secara etimologi berasal dari bahasa latin dari kata utilitas, yang berarti useful, berguna, berfaedah dan menguntungkan. Jadi paham ini menilai baik atau tidaknya, susila atau tidak susilanya sesuatu, ditinjau dari segi kegunaan atau faedag yang didatangkan-nya.
Menurut Mangunhardjo (2000:228), secara terminology utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya yang jahat atau buruk adalah yang tidak bermanfaat, tidak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak.
Menurut Jhon Stuart Mill, sebagaimana dikutip Jalaluddin Rakhmat utilitarianisme adalah aliran yang menerima kegunaan atau prinsip kebahagiaan terbesar sebagai landasan moral, berpendapat bahwa tindakan benar sebanding dengan apakah tindakan itu meningkatkan kebahagian, dan salah selama tindakan itu menghasilkan lawan kebahagiaan. Sedangkan kebahagiaan adalah kesenangan dan hilangnya derita; yang dimaksud dengan ketidak bahagiaan adalah derita dan hilangya kesenangan.
Menurut Rakhmat (2004:54) utilitarianisme merupakan pandangan hidup bukan teori tentang wacana moral. Moralitas dengan demikian adalah seni bagi kebahagiaan individu dan sosial. Dan kebahagiaan atau kesejahteraan pemuasan secara harmonis atas hasrat – hasrat individu (Aiken 2002:177-178).

2.    Kasus/Artikel

Teori utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.
Jadi menurut teori utilitarian bahwa suatu kegiatan harus bisa memberikan suatu manfaat bagi masyarakat disekitarnya. Di lingkungan dekat rumah saya di jalan Mampang Prapatan XI (Buncit 8) Gg H. Marzuki RT 10/01 no 72 Jakarta selatan 17290, banyak sekali usaha – usaha seperti warung – warung, fotokopy, dan salon. Namun yang akan saya angkat dalam permasalahan kali ini adalah salah satu warung yang menyediakan sembako dan jajanan – jajanan yang keberadaan-nya sangat memberikan manfaat di lingkungan tempat tinggal saya.

3.    Analisis

Jadi menurut teori utilitarian bahwa suatu kegiatan harus bisa memberikan suatu manfaat bagi masyarakat disekitarnya.
Contohnya adalah agen di dekat rumah saya, yaitu “Toko Aceh” Agen ini memiliki tiga tempat yang letaknya saling berdampingan dan masing-masing tempat memiliki jenis barang khusus yang mereka tawarkan, sehingga memudahkan kami para pembeli untuk mencari barang yang kami perlukan. Tempat satu, menjual berbagai macam barang kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, telur, minyak, gas dan lain-lain,  tempat dua menjual berbagai macam jenis obat-obatan  dan kosmetik, di tempat ini juga menyediakan jasa pembayaran listrik, dan di tempat ketiga menjual berbagai macam jenis kue kering. Keberadaan agen ini dirasakan sangat bermanfaat dan membantu bagi masyarakat sekitar, karena agen ini menyediakan berbagai macam jenis kebutuhan yang diperlukan oleh warga sekitar, sehingga kami tidak perlu repot dan pergi jauh ke suatu tempat untuk membeli barang yang kami perlukan, agen ini juga menyediakan jasa pengantaran barang bagi pelanggannya dengan dikenakan biaya pengiriman
Beberapa pernyataan diatas jelas membuktikan bahwa keberadaan warung ini sangat terasa manfaatnya selain menyediakan barang-barang yang lengkap.
Jadi dapat disimpulkan bahwa teori utilitarian mengatakan bahwa suatu kegiatan bisnis adalah baik dilakukan jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.

4.      Referensi

Antonius. 2010. [Tugas Kuliah] Pembahasan mengenai Teori utilitarian dengan Teori HAK. http://antoniusgunadarma.blogspot.com/2013/10/teori-etika-utilitarianisme.html Diakses pada tanggal 13 Oktober 2013.

Kenzie. 2010. [Tugas Kuliah] Pembahasan mengenai Teori utilitarian dengan Teori HAK. http://mckenzie2010.wordpress.com/2010/01/27/tugas-kuliahpembahasan-mengenai-teori-utilitarian-dengan-teori-hak/. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2013.

Sulistyowati, Sri. 2012. Bab 3 Etika Utilitarianisme dalam Bisnis. http://srisulistyawati.blogspot.com/2012/10/bab-3-etika-utilitarianisme-dalam-bisnis.html. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2013.

Minggu, 06 Oktober 2013

Adat istiadat dalam keluarga




1.      Teori

Menurut Ensiklopedi Indonesia, adat disebut juga urf atau sesuatu yang dikenal, diketahui dan diulang-ulang serta menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.
Dilihat dari ajaran Islam, adat itu ada yang baik dan ada pula yang buruk. Adat yang buruk contohnya menyuguhkan minuman keras kepada tamu-tamu di dalam pesta. Bagi umat Islam, adat dapat menjadi sumber hukum apabila memenuhi tiga persyaratan yaitu:
1. Tidak berlawanan dengan dalil yang tegas dalam Alquran atau hadis yang shahih.
2. Telah menjadi kebiasaan yang terus menerus berlaku dalam masyarakat.
3. Menjadi kebiasaan masyarakat pada umumnya.
Hadis dari Ibnu Abbas: “Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, maka pada sisi Allah juga baik.
Berbeda dengan terminologi Islam, bagi orang Minang adat itu baik semuanya. Orang Minang akan marah bila disebut tak beradat.
Pada waktu hukum adat masih dipegang teguh maka anggota masyarakat yang melanggar adat akan dihukum dengan cara dicemooh dan dikucilkan.
Adat yang sebenarnya adat
adalah adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindah tidak layu, dibasuh habis air.
Artinya, semua ketetapan yang ada di alam ini memiliki sifat-sifat yang tak akan berubah, contohnya hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan mendapat hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, dan seterusnya.
Adat yang diadatkan
ialah semua ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat.
Ketentuan-ketentuan ini dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda di alam.
Gunanya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam hal ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya.
Yang lumpuh penunggu rumah, yang kuat pengangkat beban, yang pandai lawan bicara atau The right man on the right place.
Adat yang teradat
yaitu aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah.
Setiap kelompok masyarakat memiliki aturan dan tata cara yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
Perubahan aturan juga dimungkinkan berdasarkan musyawarah Bulat air karena (pem)buluh, bulat kata karena mufakat.
Sarana untuk melaksanakan musyawarah di ranah Minang disebut Kerapatan Adat Negari (KAN).
Kelompok masyarakat Minangkabau di perantauan ada yang membuat aturan bersama dalam pelaksanaan pesta perkawinan, acara kematian, perekonomian dan sebagainya.
Semua aturan ini bisa berubah ibarat tanaman, patah tumbuh hilang berganti.
Adat-istiadat
merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb.
Terwujudnya adat-istiadat ini diibaratkan menanam tumbuhan yang tidak terlalu kuat pohonnya seperti kacang panjang dan lada, gadangnyo diambak tingginya dianjuang.
Kacang panjang atau lada menjadi kuat batangnya hanya jika tanah di sekitarnya selalu (digemburkan) sehingga kandungan oksigen dalam tanah lebih banyak dan akarnya mudah menembus tanah.
Pohon dapat berdiri tegak dan makin tinggi jika diberi kayu anjungan.
Pada saat orang lupa mengambak dan mengajung, maka tumbuhan menjadi kerdil atau mati sama sekali.
Demikian pula pelaksanaan adat-istiadat ini di tengah-tengah masyarakat.
Catatan :
A- Dua yang tersebut di atas yaitu "adat yang sebenarnya adat" dan "adat yang diadatkan" merupakan "adat yang berbuhul (ikatan) mati", sepanjang zaman tidak dapat diubah, tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan.
Dalam percakapan sehari-hari disebut sebagai "adat".
B- "Adat yang teradat" dan "adat-istiadat" merupakan "adat yang berbuhul sentak" (longgar ikatannya), dapat berubah-ubah dan disebut sebagai "istiadat".

2.    Kasus/Artikel

Atas dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah Bagaimana adat dan istiadat yang berlaku dikeluarga saya.

3.    Analisis

                 Saya dan keluarga menganut agama islam, dimana bagi setiap umat islam di seluruh dunia, hari raya Idul Fitri merupakan hari besar yang sangat ditunggu-tunggu dan sangat menggembirakan, karena pada hari itu, semua manusia kembali suci seperti saat dilahirkan ke dunia, di hari itu pula terdapat suatu kebiasaan bagi semua manusia untuk saling meminta dan memberi maaf, begitu pula di keluarga saya, pada hari Idul Fitri setelah melaksanakan sholat Ied di masjid, kami selalu berkumpul di rumah dan melakukan kegiatan saling bemaaf-maafan, dimana kegiatan ini di mulai dari anak yang paling tua meminta maaf kepada kedua orang tua dan dilanjutkan oleh anak kedua dan seterusnya yang juga meminta maaf kepada kedua orang tua dan saudara, selesai saling bermaaf-maafan lalu kami menyantap makanan khas hari raya yang telah dipersiapkan sebelum sholat ied. Selesai makan kami berkunjung ke rumah sanak saudara terdekat, dimulai dari rumah om saya yang merupakan kakak tertua dari mamah, disana kami pun saling bermaaf-maafa dan bercengkramah sambil menikmati hidangan yang disediakan, kegiatan saling bermaaf-maafan dan silaturahmi dengan keluarga merupakan hal yang penting dan selalu dilakukan oleh keluarga saya, sehingga hal ini pun telah menjadi adat istiadat dalam keluarga saya dan satu lagi, kegiatan memberikan uang saat lebaran juga di hal yang paling ditunggu oleh anak-anak kecil dan anak remaja di keluarga saya yang belum menikah

4. Referensi
http://antoniusgunadarma.blogspot.com/2013/10/penjelasan-mengenai-adat-istiadat-dalam.html

Kamis, 13 Juni 2013

diksi

Sebagai lembaga intrakampus, himpunan mahasiswa jurusan (HMJ) merupakan salah satu pilar penyangga paling utama dalam membangun otmosfir keilmuan kampus yang lebih dinamis dan elegan. Wadah ini tidak hanya berfungsi sebagai kontrol mahasiswa atas pelayanan akademik, tetapi berperan penting dalam membangun kultur keilmuan kampus untuk mewujudkan mahasiswa yang berkualitas.
secara historis unit organisasi yang menjadi perpanjangan tangan badan eksekutif mahasiswa (BEM) ditingkat jurusan ini didirikan 8 desember 1997. Fungsi advokasi akademik bisa maksimal apabila personil kepengurusannya memiliki sikap amanah dan dedikasi tinggi. Keberadaan HMJ semskin penting mengingat STAIN sebagai lembaga penndidikan tinggi agama islam terbesar dan tertua di Sulawesi Tenggara tidak mungkin tampil sendiri dan mencapai cita-cita idealnya. Sering terjadinya gejolak internal kampus cukup memberi kesan negatif kepada masyarakat bahwa sekolah tinggi yang berlabelka “islam” ini tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai tafaqquh fi al-din. Meski belum ada pembuktian secara ilmiah, diduga kuat gejolak tersebut  berimbas pada menurunnya simpati rakyat.
HMJ-Tarbiyah dalam Kilasan Sejarah Tahun 2006-2009
HMJ-Tarbiyah Periode 2006/2007 dipimpin oleh Hartono. Pada periode ini personil pengurusnya didomonasi oleh mahasiswa semester III dan V. Tidak terlibatnya mahasiswa

KESALAHAN
Setelah menganalisis contoh jurnal di atas, kami menemukan beberapa kesalahan yang terdapat dalam jurnal tersebut. Addapun kesalahan-kesalahn tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Kesalahan diksi pada jurnal
  • Terdapat kesalahan kata yang disingkat tapi mempunyai makna atau yang sama yaitu:
-          Himpunan Mahasiswa Jurusan = HMJ
-          Badan Eksekutiv Mahasiswa = BEM
terrdapat kata yang tidak bernilai rasa yaitu berimbas seharusnya digantikan dengan berakiibat atau berdampak