Rabu, 21 Desember 2011

Pola manajment koperasi dan jenis, bentuk koperas


Pengertian Manajement

Menurut pengertian yang pertama, yakni manajemen sebagai suatu proses, berbeda-beda definisi yangdiberikan oleh para ahli. Untuk memperlihatkan tata warna definisi manajemen menurut pengertianyang pertama itu, dikemukakan tiga buah definisi

Menurut pengertian yang kedua, manajemen adalah kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitasmanajemen. Jadi dengan kata lain, segenap orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen dalamsuatu badan tertentu disebut manajemen

Menurut pengertian yang ketiga, manajemen adalah seni (Art) atau suatu ilmu pnegetahuan. Mengenaiinipun sesungguhnya belum ada keseragaman pendapat, segolongan mengatakan bahwa manajemenadalah seni dan segolongan yang lain mengatakan bahwa manajemen adalah ilmu. Sesungguhnyakedua pendapat itu sama mengandung kebenarannya

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
.

Rapat Anggota

dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :
1. Rapat Anggota Tahunan
Diadakan dalam waktu paling lambat 2 bulan sebelum tutup tahun.
Hal yang dibahas :
• Pembicaraan ikhtisar keputusan RAT tutup buku tahun lalu
• Laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi
• Laporan keuangan atau neraca tutup buku
• Laporan badan pemeriksa
• Pengesahan laporan pengurus dan laporan keuangan

2. Rapat Anggota Khusus
Diadakan untuk :
• Mengubah anggaran dasar
• Diadakan karena suatu hal yang mendesak laporan badan pemeriksa
• Pengesahan rencana kerja untuk tahun berikutnya
• Penetapan pembagian SHU
Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi.
b. Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan.
c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Pengawas terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
6. Tata cata pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ketua
Tugas-tugasnya :
• Mengkoordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran masing-masing unit dalam rangka penyusunan rencana kerja tersebut kepada pengurus
• Mengesahkan penerimaan dan pengeluaran kas sampai batas wewenang yang didelegasikan melalui keputusan rapat pengurus bersama ketua
• Meminta data, informasi dan laporan yang diperlukan dari karyawan yang berada dibawah koordinasinya sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pertanggung jawaban kepada pengurus
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya ketua dibantu ketua unit yaitu :
1. Ketua unit simpan pinjam
Baetugas membantu ketua dalam menkoordinir kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan simpan pinjam
Wakil Ketua
Tugas wakil ketua hampir sama dengan ketua dimana bersama – sama bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Selain itu wakil ketua juga bisa menggantikan ketua apa bila ketua berhalangan hadir atau dalam keadaan sakit.
Skretaris
Tugas sekretaris terhadap ketua meliputi mengorganisir rencana kegiatan, pengetikan, making call, menerima tamu, korespondensi, filling serta surat menyurat. Tugas terhadap bawahan yaitu memberikan bimbingan dan motivasi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik
Bendahara
Tugas-tugasnya :
• Menyimpan rencana kerja dan pola pelaksanaan dibidang tugas kebendaraan
• Mencari dana dan mengatur arus uang keluar masuk
• Membantu dan mengawasi pekerjaan ketua dalam hal penyelenggaraan administrasi keuangan koperasi
Kasir
Melayani pembayaran atas trasaksi pembelian barang
Manajer
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal ini manajer dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tingkatan, yaitu :
  1. 1. Manajemen Puncak (Top Management)
Manajemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh. Dalam perusahaan swasta yang besar, mereka juga disebut juga sebagai Chief Executive Officer (CEO).
  1. 2. Manajemen Menengah (Middle Management)
Manajemen menegah ini memberikan pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manjer bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan operasional. Jika manajemen puncak menetapkan kebijakan-kebijakan operasional dan pemecahan masalah lingkungan organisasi mana manajer / manajemen menengah bertanggung jawab terhadap implementasi kebijakan organisasi.
  1. 3. Manajemen Lini Pertama / Bawah (Lower Management)
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
  1. Harus cakap dan memiliki technical skill, dalam arti bawahan mereka harus mampu memecahkan permasalahan sumber daya secara fisik (nyata).
  2. Memiliki executive skill, yaitu mampu memecahkan masalah yang berkaitan dengan SDM.
  3. Harus kreatif, mampu menciptakan ide, metode atau cara baru dalam pekerjaan, sehingga lebih efektif dan efisien.
  4. Mampu mempunyai pandangan jauh ke depan.
  5. Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership), sehingga dipatuhi oleh bawahan.
  6. Memiliki organizational skill, sehingga mampu menjabarkan kegiatan-kegiatan operasional.
  7. Mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
  8. Mampu bekerjasama dengan orang lain.
  9. Mampu memadukan dan mengakomodasi perbedaan pandangan dari bawahan
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik) 
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
-  System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
-  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
-  The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
- Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota.

-  Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
- Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)

-  Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
-  Sifat-sifat dari anggota �� sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
-  Intensitas kerjasama �� semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
-  Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
-  Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
-  Stabilitas kerjasama.
-  Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
JENIS-JENIS KOPERASI

#Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.

A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:

1. Koperasi konsumsi

adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa

adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.

3. Koperasi Produksi

adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.

#B. BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Ketentuan Prnjenisan Koperasi Sesuai UU no.12 / 1967
Ttg pokok-pokok koperasi pasal 17
  1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan efisiensi waktu, golongan dalm masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggotanya
  2. untuk maksud efisiensi dan ketertban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya ada satu koperasi yang sejenis dan setngkat


Rabu, 07 Desember 2011

SHU, organisasi & manjement

Bentuk Organisasi:

- Menurut Hanel

1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.

2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.

Bentuk organisasi menurut Hanel adalah :
A. Kumpulan sejumlah Individu dengan tujuan yang sama
B .Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
C. Suatu system ekonomi atau social tekhnik yang terbuka
D. Kebijakan umum
E. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

- Menurut Ropke :

• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa
* SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Prinsip pembagian SHU

nggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/prinsip-pembagian-shu/