Rabu, 21 Maret 2012

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI NEGARA INDONESIA


PENDAHULUAN
Istilah Demokrasi secara etimologis kata demokrasi berasal dari bahasaYunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratein/kratos berarti pemerintahan.
Demokrasi adalah Seperangkat gagasan dan prinsip yang bermakna harkat dan martabat manusia yang bertujuan berikan kesejahteraan dan bahagia sebagai manusia yang mandiri.
.
ISI
Dalam mencari jenis demokrasi yng tepat bagi bangsa Indonesia, pemerintah beberapa kali mengganti jenis demokrasi yang di gunakan di negara ini

1. Demokrasi Parlement berlangsung tahun 1945 – 1959

-         Banyaknya organisasi partai yang berkembang
-         Pergantian kabinet yang sering, akibat dominasi partai
-         Berakhir karena adanya dekrit presiden

Isi Dekrit President 5 Juli 1959
  • Tidak berlaku kembali UUDS 1950
  • Berlaku kembali UUD 1945
  • Dibubarkannya konstituane
  • Pembentukan MPRS dan DPAS

2. Demokrasi pimpin berlangsung mulai Juli 1959 - april 1965.

Ciri  khas Demokrasi Terpimpin :
1.Dominasi dari presiden,
2.Terbatasnya peranan partai politi,
3.Berkembagnya pengaruh komunis, dan
4.Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
5.Adanya rasa gotong royong,
6.Tidak mencari kemenangan atas golongan lain,
7.Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat,dan
8.Melarang propaganda anti nasakom,

3. Demokrasi Pancasila 1965 – 1998


-         Demokasi Ketuhanan
-         Demokrasi kemanusiaan yang adil
-         Demokrasi Persatuan
-         Demokrasi Kerakyatan
-         Demokrasi keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

4. 1998 – sekarang massa Reformasi

-         Amandemen UU 1945
-         Penghapusan peran ganda (multifungsi) TNI
-         Pelaksanaan otonomi daerah


Kesimpulan
Jadi Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
1.    Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
2.    Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
3.    Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
4.    Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
5.    Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).


sumber :
http://lenamegawati.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
http://antoniusgunadarma.blogspot.com/2012/03/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia.html
http://google.com