1.
Teori
Menurut
Ensiklopedi Indonesia, adat disebut juga urf atau sesuatu yang dikenal,
diketahui dan diulang-ulang serta menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.
Dilihat
dari ajaran Islam, adat itu ada yang baik dan ada pula yang buruk. Adat yang
buruk contohnya menyuguhkan minuman keras kepada tamu-tamu di dalam pesta. Bagi
umat Islam, adat dapat menjadi sumber hukum apabila memenuhi tiga persyaratan
yaitu:
1. Tidak
berlawanan dengan dalil yang tegas dalam Alquran atau hadis yang shahih.
2. Telah menjadi kebiasaan yang terus menerus berlaku dalam masyarakat.
3. Menjadi kebiasaan masyarakat pada umumnya.
2. Telah menjadi kebiasaan yang terus menerus berlaku dalam masyarakat.
3. Menjadi kebiasaan masyarakat pada umumnya.
Hadis dari
Ibnu Abbas: “Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, maka pada sisi
Allah juga baik.
Berbeda
dengan terminologi Islam, bagi orang Minang adat itu baik semuanya.
Orang Minang akan marah bila disebut tak beradat.
Pada waktu hukum adat masih dipegang teguh maka anggota masyarakat yang melanggar adat akan dihukum dengan cara dicemooh dan dikucilkan.
Pada waktu hukum adat masih dipegang teguh maka anggota masyarakat yang melanggar adat akan dihukum dengan cara dicemooh dan dikucilkan.
Adat yang
sebenarnya adat
adalah adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindah tidak layu, dibasuh habis air.
adalah adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindah tidak layu, dibasuh habis air.
Artinya,
semua ketetapan yang ada di alam ini memiliki sifat-sifat yang tak akan
berubah, contohnya hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan
mendapat hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, dan seterusnya.
Adat yang
diadatkan
ialah semua ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat.
Ketentuan-ketentuan ini dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda di alam.
Gunanya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam hal ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya.
ialah semua ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat.
Ketentuan-ketentuan ini dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda di alam.
Gunanya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam hal ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya.
Yang
lumpuh penunggu rumah, yang kuat pengangkat beban, yang pandai lawan bicara
atau The right man on the right place.
Adat yang
teradat
yaitu aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah.
Setiap kelompok masyarakat memiliki aturan dan tata cara yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
Perubahan aturan juga dimungkinkan berdasarkan musyawarah Bulat air karena (pem)buluh, bulat kata karena mufakat.
Sarana untuk melaksanakan musyawarah di ranah Minang disebut Kerapatan Adat Negari (KAN).
yaitu aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah.
Setiap kelompok masyarakat memiliki aturan dan tata cara yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
Perubahan aturan juga dimungkinkan berdasarkan musyawarah Bulat air karena (pem)buluh, bulat kata karena mufakat.
Sarana untuk melaksanakan musyawarah di ranah Minang disebut Kerapatan Adat Negari (KAN).
Kelompok
masyarakat Minangkabau di perantauan ada yang membuat aturan bersama dalam
pelaksanaan pesta perkawinan, acara kematian, perekonomian dan sebagainya.
Semua aturan ini bisa berubah ibarat tanaman, patah tumbuh hilang berganti.
Semua aturan ini bisa berubah ibarat tanaman, patah tumbuh hilang berganti.
Adat-istiadat
merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb.
merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb.
Terwujudnya
adat-istiadat ini diibaratkan menanam tumbuhan yang tidak terlalu kuat pohonnya
seperti kacang panjang dan lada, gadangnyo diambak tingginya dianjuang.
Kacang panjang atau lada menjadi kuat batangnya hanya jika tanah di sekitarnya selalu (digemburkan) sehingga kandungan oksigen dalam tanah lebih banyak dan akarnya mudah menembus tanah.
Pohon dapat berdiri tegak dan makin tinggi jika diberi kayu anjungan.
Pada saat orang lupa mengambak dan mengajung, maka tumbuhan menjadi kerdil atau mati sama sekali.
Demikian pula pelaksanaan adat-istiadat ini di tengah-tengah masyarakat.
Kacang panjang atau lada menjadi kuat batangnya hanya jika tanah di sekitarnya selalu (digemburkan) sehingga kandungan oksigen dalam tanah lebih banyak dan akarnya mudah menembus tanah.
Pohon dapat berdiri tegak dan makin tinggi jika diberi kayu anjungan.
Pada saat orang lupa mengambak dan mengajung, maka tumbuhan menjadi kerdil atau mati sama sekali.
Demikian pula pelaksanaan adat-istiadat ini di tengah-tengah masyarakat.
Catatan :
A- Dua
yang tersebut di atas yaitu "adat yang sebenarnya adat" dan
"adat yang diadatkan" merupakan "adat yang berbuhul (ikatan)
mati", sepanjang zaman tidak dapat diubah, tak lekang oleh panas, tak
lapuk oleh hujan.
Dalam percakapan sehari-hari disebut sebagai "adat".
Dalam percakapan sehari-hari disebut sebagai "adat".
B-
"Adat yang teradat" dan "adat-istiadat" merupakan
"adat yang berbuhul sentak" (longgar ikatannya), dapat berubah-ubah
dan disebut sebagai "istiadat".
2. Kasus/Artikel
Atas dasar teori yang ada maka masalah
dirumuskan adalah Bagaimana adat dan istiadat yang berlaku dikeluarga saya.
3. Analisis
Saya dan keluarga menganut agama
islam, dimana bagi setiap umat islam di seluruh dunia, hari raya Idul Fitri
merupakan hari besar yang sangat ditunggu-tunggu dan sangat menggembirakan, karena
pada hari itu, semua manusia kembali suci seperti saat dilahirkan ke dunia, di
hari itu pula terdapat suatu kebiasaan bagi semua manusia untuk saling meminta
dan memberi maaf, begitu pula di keluarga saya, pada hari Idul Fitri setelah
melaksanakan sholat Ied di masjid, kami selalu berkumpul di rumah dan melakukan
kegiatan saling bemaaf-maafan, dimana kegiatan ini di mulai dari anak yang
paling tua meminta maaf kepada kedua orang tua dan dilanjutkan oleh anak kedua
dan seterusnya yang juga meminta maaf kepada kedua orang tua dan saudara,
selesai saling bermaaf-maafan lalu kami menyantap makanan khas hari raya yang
telah dipersiapkan sebelum sholat ied. Selesai makan kami berkunjung ke rumah
sanak saudara terdekat, dimulai dari rumah om saya yang merupakan kakak tertua
dari mamah, disana kami pun saling bermaaf-maafa dan bercengkramah sambil
menikmati hidangan yang disediakan, kegiatan saling bermaaf-maafan dan silaturahmi
dengan keluarga merupakan hal yang penting dan selalu dilakukan oleh keluarga
saya, sehingga hal ini pun telah menjadi adat istiadat dalam keluarga saya dan
satu lagi, kegiatan memberikan uang saat lebaran juga di hal yang paling
ditunggu oleh anak-anak kecil dan anak remaja di keluarga saya yang belum
menikah
4. Referensi
http://antoniusgunadarma.blogspot.com/2013/10/penjelasan-mengenai-adat-istiadat-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar